Hukum Umroh Badal – Apakah Anda pernah mendapati kejadian seseorang yang meninggal namun belum sempat berkunjung ke tanah suci untuk melaksanakan umroh? Lantas, bagaimana menyikapi hal tersebut? Disebutkan bahwa kondisi yang demikian ini dikenal dengan sebutan badal umroh. Jadi, sama halnya dengan ibadah haji yang adanya badal haji untuk orang yang sudah meninggal dan belum sempat melaksanakan ibadah tersebut. Namun, bagaimana cara pelaksanannya?
Pengertian Badal Umroh dan Hukumnya
Badal umroh atau biasa dikenal dengan istilah menggantikan orang lain untuk melaksanakan ibadah umroh karena orang yang bersangkutan tidak bisa melakukan ibadah umroh karena suatu hal seperti meninggal atau karena sudah sangat renta sehingga tidak sanggup untuk melakukan perjalanan jauh. Untuk melakukan ibadah yang satu ini hanya dilakukan oleh satu orang saja. Jadi, tidak ada alasan untuk mengganti umroh dengan orang yang jumlahnya banyak atau dilakukan berdua.
Mencoba untuk mengkaitan dengan ibadah haji, pada dasarnya ibadah umroh dan haji kedua ibadah ini memiliki perbedaan yang signifikan dari segi pelaksanaannya. Sekalipun demikian untuk badal haji hukumnya wajib jika yang menggantikan tersebut mampu sedangkan untuk badal umroh tidaklah wajib, sehingga Anda bisa melakukannya ataupun tidak.
Namun, kasus yang berbeda jika Anda mendapati seseorang yang telah meninggal tersebut telah bernadzar, jadi hukum umroh badal akan menjadi wajib untuk dilakukan oleh ahli waris. Hal ini telah disebutkan dalam suatu hadist yang diriwayatkan oleh al-Bukhari :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّى نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَمَاتَتْ قَبْلَ أَنْ تَحُجَّ أَفَأَحُجَّ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ حُجِّى عَنْهَا ، أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ » . قَالَتْ نَعَمْ . فَقَالَ « فَاقْضُوا الَّذِى لَهُ ، فَإِنَّ اللَّهَ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ
“Bahwa Ibnu ‘Abbas menceritakan: “Seorang wanita dari Juhaynah datang kepada Rasulullah SAW dan mengatakan:’ Ibu saya bernadzar untuk melakukan ibadah haji, tetapi tidak melakukannya sebelum dia meninggal. Haruskah aku melakukan haji atas namanya? ‘“Ya,” jawabnya, “Lakukanlah haji atas namanya. Bukankah jika ibumu mempunyai hutang kamu akan membayarnya?”, wanita ini menjawab: “Iya”, Rasulullah SAW bersabda: “Maka bayarlah, karena sesungguhnya Allah lebih berhak untuk dibayar.” (Sahih al-Bukhari – 1852)
Mengenai permasalahan hukum dari badal umroh itu sendiri pada dasarnya juga banyak ulama yang memperdebatkan. Sekalipun demikian, keputusan ulama tersebut akan kembali kepada pribadi masing-masing mengingat hukum dari ibadah umroh yang digantikan semacam ini tidaklah wajib dilakukan.
Mengutip dari pendapat Ulama Hanafiyah menyebutkan bahwa tindakan menggantikan umroh atas nama orang lain bisa dilakukan asalkan orang yang digantikan tersebut memberikan izin sekaligus perintah untuk melakukannya. Sayangnya, untuk ulama Malikiyah mengatakan bahwa hukum dari badal umroh tersebut makhruh, namun sekalipun ibadah tersebut dilakukan, hukumnya tetaplah sah.
Untuk Ulama Syafi’iyah mengungkapkan jika badal umroh diperbolehkan dengan syarat orang yang digantikan tersebut adalah mayit atau orang yang masih hidup namun tidak memiliki kemampuan yang cukup dari segi fisik untuk datang ke tanah suci melaksanakan ibadah umroh. Sedangkan untuk biaya yang digunakan menggantikan ibadah umroh tersebut bisa menggunakan harta peninggalan dari si mayit, sehingga orang yang melakukan umroh dengan niat menggantikan tidak terbebani. Atau juga bisa menggunakan harta ahli waris bersangkutan jika ia memang memiliki kelebihan harta.
Lantas, bagaimana cara pelaksanaan badal umroh?
Untuk Anda yang memang akan melaksanakan badal umroh, maka Anda harus tahu tata cara pelaksanaannya. Pada dasarnya cara melaksanakan ibadah badal umroh sama dengan dengan melakukan ibadah umroh untuk diri sendiri, hanya saja ada 2 hal yang mesti diperhatikan oleh orang melakukan badal umroh tersebut:
- Umrah untuk diri sendiri terlebih dahulu
Orang yang melakukan badal umroh untuk orang lain maka dia harus telah menunaikan ibadah umroh untuk dirinya terlebih dahulu, baru setelah itu ia boleh melakukan badal umroh untuk yang lain. Sesuai dengan hadits dari Ibnu Abbas ra:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- سَمِعَ رَجُلاً يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ. قَالَ « مَنْ شُبْرُمَةَ ». قَالَ أَخٌ لِى أَوْ قَرِيبٌ لِى. قَالَ « حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ ». قَالَ لاَ. قَالَ « حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ »
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi SAW pernah mendengar seseorang mengucapkan, “Labbaik ‘an Syubrumah (aku memenuhi panggilan-Mu, Ya Allah, atas nama Syubrumah.” Nabi SAW lantas berkata, “Memangnya siapa Syubrumah?” Ia menjawab, “Syubrumah adalah saudaraku atau kerabatku.” Nabi SAW lantas bertanya, “Engkau sudah berhaji untuk dirimu?” Ia menjawab, “Belum.” Nabi SAW lantas bersabda, “Berhajilah untuk dirimu dahulu, barulah berhaji atas nama Syubrumah.” (HR. Abu Daud, no. 1811. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani berbeda penilaiannya, beliau menyatakan hadits ini shahih).
Para ulama berkata bahwa hukum badal umrah sama dengan hukum badal haji. Artinya, yang melakukan badal haji atau umroh harus melakukan ibadah haji atau umroh untuk dirinya terlebih dahulu baru setelah itu ia dibolehkan melaksanakan bada umroh atau haji untuk yang lain.
- Melafalkan niat untuk orang yang digantikan
Nah, jika Anda melakukan ibadah umroh untuk menggantikan orang lain, baik itu orang tua atau pun kerabat lainnya maka Anda harus melafalkan niat umroh untuk orang bersangkutan. Berikut lafal niatnya:
(…) لَلَبَّيْكَ اللهُمَّ عُمْرَةَ عَنْ
“Labbaikallhumma umratan ‘an ……..” (Dibagian akhir Anda sebutkan nama orang yang ingin Anda gantikan umrohnya).
“Aku memenuhi panggilan-Mu ya Allah untuk melaksanakan ibadah umroh untuk (……….).”
Badal umroh pada dasarnya diperbolehkan dan hukumnya tidaklah wajib. Namun hal ini akan berubah menjadi sebuah kewajiban ketika orang yang telah meninggal tersebut sebelumnya sempat berwasiat untuk melakukan umroh. Sedangkan untuk tata cara pelaksanan badal umroh sama seperti melakukan ibadah umroh untuk diri sendiri, sudah kita bahas di sini: Tata Cara Umroh dan Manasik Umrah Disertai Dalil. Silahkan dibaca dengan seksama.
Pada dasarnya perbedaan badal umroh dengan umroh untuk diri sendiri hanya terletak pada NIAT saja. Adapun prakteknya sama saja dengan umroh yang dilakukan untuk diri sendiri. Demikian pembahasan tentang umrah badal, semoga bermanfaat.
Baca juga: