Dalil haji Umroh – Tidak perlu dipungkiri lagi jika haji dan umroh memiliki perbedaan yang sangat mencolok baik itu dari segi tata caranya dan juga rukunnya. Tidak mengherankan jika kemudian dalil dan hadist tentang haji dan umroh inipun juga cukup berbeda di antara keduanya. Untuk lebih jelas, berikut ulasan singkat terkait dengan dalil sekaligus juga hadist yang berkaitan dengan haji ataupun umroh.
Dalil Dan Hadits Tentang Haji
Haji merupakan salah satu rukun islam yang memang wajib dikerjakan oleh kaum muslimin dan juga muslimat ketika telah siap dari segi financial, fisik dan juga psikis. Para ulama sepakat bahwa ibadah haji wajib dikerjakan oleh setiap muslim yang mampu.
Untuk ibadah haji, waktu pelaksanannya hanya pada bulan-bulan tertentu saja, yaitu pada 9 hingga 13 bulan Dzulhijjah. Masih terkait dengan dalil dan hadist tentang haji dan umroh, dikatakan bahwa waktu haji ini hanya terjadi sekali dalam satu tahun lamanya.
Berikut dalil dan hadist tentang haji. Di antara ayat al-Quran yang menjadi dasar kewajiban haji oleh para ulama adalah surah Ali Imran ayat 97 berikut,
وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَا عَ إِلَيْهِ سَبِيلًۭا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِ نَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (QS. Ali Imran : 97)
Sementara itu, hadis yang menjadi dasar kewajiban haji adalah hadis riwayat dari Abu Hurairah;
بُنِىَ الاِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ اَنْ لآ اِلَهَ اِلاَّ اﷲُ٬ وَاَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اﷲِ٬ وَاِقَامِ الصَّلاَةِ وَاِيْتَاءِ الزَّكاَةِ ٬ وصَوْمِ رَمَضَانَ ٬ وَحِجِّ الْبَيْتِ لِمَنْ اِسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلاً
“Islam dibangun atas lima perkara; bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, puasa di bulan Ramadan dan melakukan haji ke Baitullah bagi orang yang mampu melakukan perjalanan ke sana.” (HR. Bukhari Muslim)
Dalil Dan Hadits Tentang Umroh
Mengenai hukum melaksanakan ibadah umroh ada perbedaan pendapat antara para ulama, ada yang mengatakan hukumnya wajib dan ada yang mengatakan hukumnya sunah muakkadah dan lainnya.
Sebelum kita menyebutkan dalil tentang umrah, ada baiknya kita sebutkan terlebih dahulu tentang pendapat para ulama tentang hukum melaksanakan ibadah umroh.
- Pendapat Pertama mengatakan bahwa melakukan ibadah umroh merupakan Sunnah Mu`akkadah. Ulama yang memiliki pendapat seperti ini adalah Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, Abu Tsaur, Ibnu Mas’ud, Imam Ahmad serta dari kalangan mazhab Zaidiyah.
Dalil-dalil yang dijadikan dasar adalah sabda Nabi SAW ketika ditanya tentang hukum melaksanakan ibadah umroh, kemudian beliau menjawab, “Tidak. Namun jika kalian umroh, maka itu lebih baik.”
Juga berdasarkan sabda Rasulullah SAW yaitu: “Haji adalah jihad, sementara umroh hanya tathawwu.”
- Pendapat Kedua menyebutkan bahwa hukum melaksanakan ibadah umroh adalah Wajib, terutama untuk orang-orang yang diwajibkan haji. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i menurut versi yang paling sahih di antara kedua pendapatnya, Imam Ahmad menurut versi yang lain, Ibnu Hazm, sebagian ulama dari mazhab Maliki, kalangan mazhab Imamiyyah, Asy-Sya’bi, dan Ats-Tsauri.
Kebanyakan ulama dari kalangan sahabat juga memiliki pendapat yang sama serta mereka sepakat bahwa ibadah umroh hanya perlu dilakukan sekali seumur hidup seperti ibadah haji
- Pendapat Ketiga
Pendapat terkuat dalam hal ini adalah umroh merupakan ibadah wajib bagi yang mampu dengan dilakukan sekali seumur hidup. Sedangkan yang berpendapat bahwa umroh merupakan ibadah sunnah dalilnya dianggap lemah sehingga tidak dapat dijadikan hujjah.
Jadi untuk orang yang mampu, dalam sekali seumur hidup sangat dianjurkan supaya berusaha untuk menunaikan ibadah umroh.
Ibadah ‘umroh bisa langsung ditunaikan saat melaksanakan ibadah haji dengan cara melaksanakan haji secara qiran atau tamattu’.
Karena dalam haji qiran dan tamattu’ sudah terdapat umroh di dalamnya sehingga keutamaannya bisa dapat disejajarkan dengan ibadah haji yang merupakan rukun Islam dan ibadah wajib bagi orang yang mampu.
Tanpa mengabaikan dalil dan hadist tentang haji dan umroh, disebutkan bahwa untuk ibadah umroh itu sendiri bisa dilakukan kapanpun tanpa terikat oleh waktu. Tidak mengherankan jika kemudian banyak sekali orang yang dengan segi financial cukup bisa melakukan umroh berkali-kali.
Terkait dengan dalil dan hadist tentang haji dan umroh
Selanjutnya, menanggapi adanya dalil dan hadist tentang haji dan umroh, bisa dilihat dalam surat Ali Imran ayat 96 hingga 97 yang artinya adalah sebagai berikut.
“Sesungguhnya rumah yang pertama kali dibangun untuk (tempat beribadah) manusia ialah Baitullah yang berada di Bakkah (Makkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi seluruh manusia. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (diantaranya) maqam Ibrahim; barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjalan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakarya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Tidak hanya dalam Al-Quran saja, kaitannya dengan dalil dan hadist tentang haji dan umroh ini juga terdapat dalam al-Hadist. Berikut ini salah satu dari hadits yang terkait dengan ibadah haji ataupun umroh yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu yang berkata bahwa dirinya pernah mendengar Rasulullah bersabda dalam khutbahnya.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ». فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ – ثُمَّ قَالَ – ذَرُونِى مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَىْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَىْءٍ فَدَعُوهُ ».
“Telah diwajibkan atas kalian ibadah haji, maka tunaikanlah (ibadah haji tersebut). “Lalu ada seorang berkata, “Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?” Lalu beliau diam sampai orang tersebut mengatakan tiga kali, kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Andaikata aku menjawab ya, niscaya akan menjadi suatu kewajiban dan niscaya kalian tidak akan mampu (melaksanakannya).” Kemudian beliau bersabda “Biarkan aku sebagaimana aku membiarkan kalian. Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian ialah banyak bertanya dan banyak berselisih dengan Nabi mereka. Apabila aku memerintahkan sesuatu kepada kalian, maka laksanakanlah semampu kalian. Dan apabila aku melarang sesuatu, maka tinggalkanlah.” (Shahih Muslim (no. 639)], Shahih Muslim (II/970, no. 1337), Sunan an-Nasa-I (5/110)).
Itulah salah satu contoh dari dalil dan hadist tentang haji dan umroh yang menjadi dasar dari ibadah haji ataupun umroh. Jadi, bagi Anda yang memang saat ini sudah tercukupi dari segi financial, maka segeralah untuk mendaftarkan diri sebagai calon jamaah haji. Namun, jika penantian ibadah haji sangatlah lama, Anda bisa mencoba untuk menjalankan ibadah umroh terlebih dahulu.
Baca juga:
- Siapa Sangka, Ini Dia Keutamaan Masjidil Haram Sebagai Tempat Iconic Di Makkah
- Acara GRAND LAUNCHING Rizkia Tour & Travel PT. Bimalyndo Hajar Aswad Berizin Resmi Dari KEMENAG Pusat
- Lengkap! Tata Cara Umroh dan Manasik Umrah Disertai Dalil
- Lengkap! Syarat Membuat Paspor Umroh
- Perbedaan Haji dan Umrah Yang Perlu Anda Ketahui