Syarat Wajib Melaksanakan Ibadah Haji – Naik haji bagi yang sanggup melakukannya adalah merupakan Rukun Islam yang kelima. Pengertian haji menurut bahasa adalah menyengaja, sedangkan menurut istilah syar’i haji memiliki makna: suatu amalan ibadah yang dilakukan dengan sengaja datang ke Baitullah di Mekkah al- Mukarramah dengan maksud untuk beribadah dengan ikhlas hanya mengharapkan ridha Allah swt dengan syarat dan rukun tertentu.
Ritual kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 (delapan) Zulhijjah yaitu ketika umat islam bermalam di Mina, lalu wukuf di Padang Arafah pada tanggal 9 (sembilan) Zulhijjah, dan berakhir setelah jemaah melakukan lempar jumrah pada tanggal 10 (sepuluh) Zulhijjah.
HUKUM MELAKSANAKAN IBADAH HAJI
Menunaikan ibadah haji wajib hukumnya bagi yang mampu, sekali seumur hidup. Bagi yang melaksanakan ibadah haji lebih dari satu kali maka itu dihukum sunah saja. Hal ini sesuai dengan firman Allah swt. pada surat Ali-Imran ayat 97:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Dan (diantara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh Alam.” (QS. Ali Imran:97).
Ayat ini merupakan dalil yang sharih tentang wajibnya haji. Ayat ini dengan jelas menyatakan kewajiban berhaji ke Baitullah bagi mereka yang mampu melakukannya: baik mampu secara fisik maupun mampu secara finansial.
Dan di sini, Allah swt menjadikan lawan dari kewajiban dengan kekufuran. Artinya, meninggalkan haji bagi mereka yang mampu melakukannya bukanlah perilaku muslim, namun perilaku non muslim.
Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16).
Hadits ini menunjukkan bahwa haji merupakan bagian dari rukun Islam. Ini berarti menunjukkan hukumnya wajib.
SYARAT ORANG YANG WAJIB HAJI
Sekarang mari kita membahas inti dari topik ini. Apa saja syarat wajib melaksanakan ibadah haji?
Syarat wajib melaksanakan ibadah haji merupakan kondisi dimana apabila terpenuhi pada seseorang, maka orang tersebut wajib untuk menunaikan ibadah haji. Namun jika seluruh syaratnya tidak terpenuhi maka orang tersebut tidak dihukum wajib menunaikan haji.
Berikut syarat wajib haji:
- Beragama Islam
Beragama islam adalah syarat mutlak semua ibadah dalam islam, termasuk ibadah haji. Tidak akan diterima ibadah haji yang dilakukan oleh non-muslim meskipun mereka melakukannya secara benar. Berdasarkan firman Allah swt dalam Surah At-Taubah ayat 54:
وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ
Artinya: “Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya.” (QS. At-Taubah: 54)
- Berakal sehat / tidak gila
Orang-orang yang mengalami gangguan jiwa atau gila tidak dikenakan kewajiban untuk menunaikan ibadah haji sampai ia sembuh. Jika orang tersebut menunaikan ibadah haji, maka hajinya dianggap tidak sah. Setelah gangguan jiwanya terobati dan ia dinyatakan sembuh oleh dokter, maka ibadah haji wajib baginya jika sanggup secara fisik maupun finansial.
- Baligh
Baligh atau cukup umur adalah syarat wajib haji berikutnya. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاثَةٍ؛ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
“Pena Diangkat (kewajiban digugurkan) dari tiga (golongan); Orang yang tidur sampai bangun, anak kecil hingga bermimpi (baligh), dan orang gila hingga berakal (sembuh).” (HR. Abu Daud, no. 4403, dishahihkan oleh Al-Albany dalam shahih Abu Daud).
Maka anak kecil tidak diwajibkan menunaikan ibadah haji. Jika walinya menghajikannya, maka hajinya tetap sah dan pahala haji bagi anak kecil dan juga untuk walinya.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam ketika ada seorang wanita mengangkat anak kecilnya dan bertanya, “Apakah anak ini dapat melakukan haji? Beliau menjawab, “Ya, dan bagimu mendapat pahala.” (HR. Muslim)
Namun, anak kecil yang telah berhaji, tidak akan menggugurkan kewajiban hajinya setelah ia mencapai baligh nanti. Jadi ia masih memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji jika sudah akil baligh / cukup umur dan juga terpenuhi syarat-syarat haji lainnya.
- Merdeka
Seorang budak tidak diwajibkan untuk melakukan ibadah haji karena ia sibuk memenuhi hak tuannya. Jika ia telah merdeka dan mampu, maka baru ia memiliki kewajiban menunaikan ibadah haji.
- Mampu
Hal ini berdasarkan firman Allah SWT :
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنْ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا
Artinya: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup melakukan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran: 97).
Mampu di sini mencakup kemampuan fisik dan kemampuan harta. Kemampuan fisik adalah berbadan sehat atau bebas dari berbagai penyakit yang dapat menghalangi untuk menunaikan ibadah haji. Hal ini bisa dibuktikan dengan keterangan dari dokter ahli. Selain itu, yang bersangkutan juga tidak lemah karena usia sangat lanjut, sebab dikhawatirkan akan beresiko fatal atau terjadi hal yang tidak diinginkan jika tetap pergi haji. Meskipun usia tidak mutlak menjadi penghalang untuk melakukan ibadah haji.
Sedangkan kemampuan harta atau financial adalah mempunyai nafkah yang cukup yang dapat mengantarkannya ke Baitullah pulang dan pergi, cukup nafkah untuk memenuhi kebutuhan pokok baik untuk dirinya maupun keluarga yang ditinggalkannya, serta penunaian utang. Khusus untuk jemaah perempuan, ada syarat tambahan lainnya yaitu ditemani suami atau mahromnya, dan tidak berada dalam masa iddah dan masa haidh.
Siapa saja yang termasuk mahram wanita?
Secara bahasa, mahram diambil dari kata hurmah, yang artinya adalah sesuatu yang tidak halal dilanggar.
Menurut syariat, kata al-Kasani2 dalam Bada’iush Shana’i (2/124), “Mahram seorang wanita adalah laki-laki yang tidak boleh menikahi si wanita tersebut selama-lamanya. Bisa jadi, karena hubungan nasab antara keduanya, atau hubungan persusuan, atau hubungan yang terjadi karena pernikahan”.
Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Mahram adalah suami seorang perempuan atau lelaki yang haram menikahi si wanita selama-lamanya baik karena ada hubungan darah/nasab atau dengan sebab mubah. Contoh mahram seorang wanita adalah ayahnya, anak laki-lakinya, saudara laki-laki, keponakan laki-laki dari saudara laki-laki atau dari saudara perempuan, kakek, paman dari pihak ayah (‘ammu) atau pihak ibu (khal), ayah mertua, menantu (suami dari putrinya).” (Al-Mughni)
Demikian pembahasan tentang: syarat wajib melaksanakan ibadah haji, sebutkan syarat orang yang wajib melaksanakan ibadah haji, kriteria orang yang mampu berhaji, syarat orang yang telah dikatakan mampu untuk melaksanakan haji, syarat syarat orang yang telah dikatakan mampu untuk melaksanakan haji, orang yang wajib melaksanakan haji, apa saja syarat seseorang sudah diwajibkan untuk berhaji.
Kami mohon doa dan dukungan dari masyarakat khususnya umat muslim, semoga niat tulus dan ikhlas dari kami dapat berjalan lancar dan mendapat ridho dari Allah swt. Kami akan terus berusaha untuk memberikan pilihan pelayanan terbaik untuk tamu-tamu Allah. Aamiin Ya Rabbal Alamin.
Baarakallah fiikum…
#UmrahPasti
#UmrahUntukSemua
#AmanAmanahSesuaiSunah
——————————————————-
Rizkia Tour & Travel
PT. Rizkia Amanah Mandiri
Kantor Bukittinggi: jln. Soekarno-Hatta No. 117 Manggis Ganting, Bukittinggi, Sumbar.
HP: 0812-6199-4304
WA: 0812-6199-4304
Email: cs@rizkiatour.co.id
Web: www.rizkiatour.co.id
Baca juga: